KUDUS — Universitas Muhammadiyah Kudus (UMKU) bersama Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menggelar Dialog Konstitusi dengan tema “Judicial Review sebagai Pilar Penegakan Konstitusi Peran Mahkamah Konstitusi dalam Melindungi Hak Konstitusional Warga Negara” pada Jumat (18/9/2026).
Diikuti oleh sekitar 100 mahasiswa UMKU dari program studi (prodi) S1 Hukum Fakultas Ekonomi, Pendidikan, dan Hukum (FEPH) serta Organisasi Mahasiswa (Ormawa), kegiatan tersebut berpusat di ruang Serbaguna 1 UMKU.
Diskusi itu pun dihadiri langsung oleh Mahkamah Konstitusi RI, Yang Mulia Dr. H. Arsul Sani, S.H, M.Si., Pr.M., Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi, Dr. Heru Setiawan, M.Pub.Pol. beserta jajaran.
Termasuk jajaran Wakil Rektor UMKU, Dekan FEPH UMKU Naili Azizah, S.H., M.H., Kaprodi S1 Hukum UMKU Arina Novitasari, S.H., M.H., serta sejumlah dosen lainnya.
Wakil Rektor I UMKU, Dr. Sukarmin, M.Kep. Ns., Sp.Kep.MB. menyambut baik kolaborasi antara MK RI dengan UMKU ini.
Pihaknya pun mengucapkan terima kasih atas kehadiran langsung Mahkamah Konstitusi beserta jajarannya ke UMKU.
Melalui Dialog Konstitusi, Wakil Rektor UMKU berharap MK bisa menjelaskan berbagai perkara terkait Konstitusi yang selama ini pernah ditindaklanjuti.
“Mahasiswa bisa memanfaatkan Dialog Konstitusi ini untuk lebih kritis dengan kondisi hukum di Indonesia saat ini,” ujar Dr. Sukarmin.
Lebih lanjut, pihaknya mengucapkan terima kasih atas kehadiran langsung Mahkamah Konstitusi beserta jajarannya ke UMKU. Dr. Sukarmin berharap, kerja sama antara UMKU dan MK RI bisa terus terjalin baik ke depannya.
“Terima kasih banyak atas kedatangan Mahkamah Konstitusi ke kampus UMKU. Semoga kerja sama yang baik ini bisa terus berlanjut di masa mendatang,” ujarnya.

Adapun dalam Dialog Konstitusi di UMKU, Mahkamah Konstitusi RI, Yang Mulia Dr. H. Arsul Sani, S.H, M.Si., Pr.M. menjelaskan tentang “Judicial Review, Mekanisme Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara oleh Mahkamah Konstitusi”.
Yang Mulia Arsul memulai Kuliah Umum dengan menjelaskan tentang Indonesia sebagai negara hukum sesuai Pasal 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 ayat (1), ayat (2), maupun ayat (3).
Pihaknya kemudian menjelaskan definisi Konstitusi, salah satunya menurut C.F Strong. Konstitusi dapat dikatakan sebagai kumpulan prinsip-prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hak-hak pihak yang diperintah (rakyat), dan hubungan di antara keduanya.
“Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sepakat untuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya,” ujar Yang Mulia Arsul.
“Sekalipun UUD 1945 itu merupakan konstitusi yang sangat singkat dan hanya memuat 37 pasal, namun ketiga materi muatan konstitusi yang harus ada menurut ketentuan umum teori konstitusi telah terpenuhi dalam Undang-Undang Dasar,” imbuhnya.
Kemudian, Yang Mulia Arsul menjelaskan sejarah periodesasi Konstutusi sebelum Reformasi, sejarah peradilan konstitusi di Indonesia, Lembaga-lembaga dalam Sistem Ketatanegaraan, hingga Latar belakang pembentukan MK di Indonesia.
Adapun visi MK RI adalah menegaskkan Konstitusi melalui peradilan yang modern dan terpercaya.
Sedangkan untuk misi MK RI yaitu memperkuat integritas peradilan konstitusi, meningkatkan kesadaran berkonstitusi warga negara dan penyelenggara negara, serta meningkatan kualitas putusan.
Selain itu, sesuai Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, MK RI berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD 1945.
Termasuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, serta memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
“Kemudian sesuai Pasal 24C ayat (2) UUD 1945 tentang kewajiban MK, Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yang Mulia Arsul juga menjelaskan tentang Pengujian Undang-Undang (PUU) atau Judicial Review. Di Indonesia, yang mempunyai wewenang melakukan Judicial Review adalah Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
Dalam kesempatan itu, MK RI juga menjelaskan beberapa hal yang pernah ditindaklanjuti dalam Judicial Review.
Pelaksanaan Dialog Konstitusi ini pun berjalan dengan interaktif dan lancar. Sejumlah mahasiswa UMKU antusias dan mengajukan pertanyaan kepada narasumber.
“Semoga sinergi antara UMKU dan MK RI tidak berhenti di sini, semoga dapat terus terjalin baik ke depannya,” tutup Yang Mulia Arsul.