UMKU dan Mahkamah Konstitusi Jalin Kerja Sama, Perkuat Sinergi dan Pendidikan Hukum

Foto bersama pimpinan UMKU bersama Mahkamah Konstitusi UMKU. (dok. Humas-Admisi UMKU)

KUDUS — Universitas Muhammadiyah Kudus (UMKU) dengan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Peningkatan Pemahaman Hal Konstitusional Warga Negara dan Mutu Pendidikan Tinggi pada Jumat (18/9/2026).

Proses penandatanganan dokumen dilakukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi, Dr. Heru Setiawan, M.Pub.Pol. bersama Rektor UMKU yang diwakili oleh Wakil Rektor III, Dr. Rizka Himawan, S.Psi., M.Psi. melalui pembubuhan paraf persetujuan.

Disaksikan langsung oleh Hakim Konstitusi RI, Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. Arsul Sani, S.H., M.Si. Pr.M., Wakil Rektor I UMKU Dr. Sukarmin, M.Kep. Ns., Sp.Kep.MB., Dekan Fakultas Ekonomi, Pendidikan, dan Hukum (FEPH) UMKU Naili Azizah, S.H., M.H., serta sivitas akademika UMKU lainnya.

Adapun penandatanganan MoU ini bersamaan dengan pelaksanaan Dialog Konstitusi yang diikuti seratusan mahasiswa UMKU di Ruang Serbaguna 1.

Sekjen MK, Dr. Heru Setiawan, M.Pub.Pol. berharap, melalui MoU ini, makin mempereat kerja sama antara MK RI dan UMKU dalam upaya meningkatkan pemahaman hak konstitusional warga negara dan mutu pendidikan tinggi.

“Semoga kerja sama ini berjalan baik lancar, serta mampu memperkuat sinergi antara MK RI dan UMKU,” ujarnya saat memberikan sambutan.

Proses penandatanganan MoU antara UMKU dengan Mahkamah Konstitusi RI, Jumat (18/9/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Heru juga menyampaikan tentang Hak Konstitusional Warga Negara (HKWN).

Pihaknya menjelaskan, HKWN merupakan hak-hak dasar yang dijamin, dilindungi, dan ditegakkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konsekuensi Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 “Negara Indonesia adalah negara hukum.

HKWN pun terbagi dalam beberapa kelompok utama. Terdiri atas Hak Individual, Hak Kolektif, dan Hak Kelompok Rentan.

“Hubungan antara MK dengan UMKU terletak pada peran kolaboratif keduanya sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution) serta pilar penegak budaya hukum di Indonesia,” terang Heru.

Melalui MoU yang telah disepakati, MK dan UMKU memiliki beberapa target kinerja ke depannya. Berkaitan tentang Pengembangan Budaya Konstitusi, Peningkatan Mutu Pendidikan Tinggi, Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat.

Tidak hanya itu, target lainnya yang diharapkan berkaitan tentang Penguatan Demokrasi dan Negara Hukum, serta berperan dalam menyelesaikan problematika Konstitusionalis.

“Kolorasi ini bisa berupa Kuliah Umum, Focus Group Discussion (FGD), pertukaran perspektif dan pengetahuan, hingga pemahaman dan alternatif solusi atas problematikan Konstitusionalitas,” ungkap Heru.

Ucapan terima kasih dan apresiasi tinggi atas kerja sama ini pun disampaikan langsung oleh Wakil Rektor III UMKU, Dr. Rizka Himawan, S.Psi., M.Psi.

Pihaknya berharap, kemitraan antara MK dan UMKU ini dapat segera diwujudkan melalui berbagai program kolaboratif. Kerja sama ini pun diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperluas wawasan hukum mahasiswa.

“Kami berharap MoU ini menjadi pintu pembuka bagi berbagai kolaborasi nyata yang dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan pemahaman hukum di UMKU,” harap Rizka. (Humas UMKU/NR)

error code: 521 1