Jalin Koordinasi, UMKU Sambut Positif Inisiatif Bawaslu Kudus Hadirkan Kelas Hukum Pemilu

Foto bersama pihak Bawaslu Kudus (kanan) bersama pimpinan dan dosen UMKU (kiri) usai menjalin koordinasi tentang Kelas Hukum Pemilu pada Kamis, 16 April 2026. (dok. UMKU)

KUDUS — Universitas Muhammadiyah Kudus (UMKU) menerima kunjungan dan menjalin koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kudus dalam rangka implementasi dan penjajakan program “Kelas Hukum Pemilu” pada Kamis, 16 April 2026.

Koordinasi dengan UMKU, menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran perguruan tinggi dalam mendukung keberlanjutan pendidikan demokrasi, khususnya di kalangan mahasiswa dan generasi muda.

Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan bersama sejumlah anggota Bawaslu Kudus, di antaranya ada Imam Subandi dan Heru Widiawan, serta jajaran sekretariat.

Rombongan disambut langsung oleh Wakil Rektor 1 UMKU Dr. Sukarmin, M.Kep., Ns., Sp.Kep.MB, didampingi Dekan Fakultas Ekonomi Bisnis dan Hukum (FEPH UMKU) Naili Azizah, S.H., M.H., Wakil Dekan FEPH UMKU Ade Ima Afifa, Kaprodi S1 Hukum UMKU Arina Novitasai, M.H, serta perwakilan dosen UMKU Dian Rosita, M.H.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan menyampaikan, pasca tahapan pemilu, pihaknya tidak hanya berfokus pada fungsi pengawasan, tetapi juga berupaya memperluas edukasi publik melalui program kolaboratif.

“Salah satu inisiatif yang tengah dikembangkan adalah pembentukan Kelas Hukum Pemilu sebagai sarana pembelajaran terbuka,” ungkapnya dalam pertemuan dengan UMKU.

Menurutnya, program ini dirancang sebagai ruang edukasi yang memungkinkan mahasiswa dan masyarakat memahami kepemiluan secara komprehensif, mencakup aspek regulasi, pengawasan, hingga penegakan hukum.

“Selain itu, kelas ini diharapkan mampu menjadi forum diskusi kritis sekaligus media pembelajaran yang aplikatif,” terangnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, materi dalam Kelas Hukum Pemilu nantinya akan mencakup tentang pengenalan kelembagaan Bawaslu, jenis pelanggaran pemilu dan penanganannya, serta mekanisme penyelesaian sengketa.

“Program ini juga diarahkan untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan pemilu,” tegasnya.

Menaggapi rencana Bawaslu Kudus tersebut, UMKU menyambut positif rencana kerja sama ini dan menyatakan komitmennya untuk berkolaborasi secara aktif.

Wakil Rektor 1 UMKU Dr. Sukarmin, M.Kep., Ns., Sp.Kep.MB menegaskan, sinergi antara perguruan tinggi dan Bawaslu ini sejalan dengan upaya kampus dalam menghadirkan program akademik yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dinamika demokrasi.

“Program Kelas Hukum Pemilu ini selaras dengan inisiatif Kampus Berdampak yang tengah dikembangkan UMKU,” ujarnya.

Melalui program tersebut, Dr. Sukarmin berharap, mahasiswa UMKU tidak hanya memperoleh pemahaman teoritis, tetapi juga pengalaman praktis yang relevan.

Sambutan positif mengenai kerja sama dengan Bawaslu dalam program Kelas Hukum Pemilu juga disampaikan oleh Dekan FEPH UMKU, Naili Azizah, S.H., M.H. Menurutnya, kegiatan ini sangat bermanfaat bagi mahasiswa UMKU, khususnya mahasiswa prodi S1 Hukum.

“Rencananya Kelas Hukum Pemilu akan dilaksanakan di bulan Juni 2026, dengan peserta mahasiswa hukum,” ungkap Naili.

Ke depan ia berharap, mahasiswa S1 Hukum UMKU dapat belajar banyak hal tentang Pemilihan Umum atau Pemilu. Sehingga literasi dan wawasan tentang politik makin luas, dan mereka bisa menjadi pemilih yang cerdas.

“Dengan belajar lebih jauh tentang hukum pemilu, mahasiswa bisa memiliki kemampuan analisis dan nalar kritis, peningkatan partisipasi aktif, hingga memiliki kesadaran hak dan kewajiban politiknya,” terangnya. (NR)