UMKU Terima Wakaf Tanah Seluas 1.668 M2 untuk Pengembangan Sarana Pendidikan

UMKU – Universitas Muhammadiyah Kudus (UMKU) sebagai Perguruan Tinggi Muhammadiyah selalu mendapatkan dukungan dari masyarakat, baik dari masyarakat Kudus maupun di luar Kudus. Sejak beralih fungsi menjadi Universitas, UMKU semakin berkomitmen untuk mengembangkan institusi dari segala aspek. Salah satu dukungan yang diberikan oleh warga adalah pemberian sebidang tanah wakaf dari keluarga Purwo Suhardjo yang berlokasi di Desa Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu, Kudus.

Prosesi Pembacaan Ikrar Wakaf dilaksanakan hari Kamis, (15/4) di Ruang Serbaguna UMKU jam 13.00 hingga selesai. Pembacaan Ikrar Wakaf dilakukan oleh Gatot Haryanto yang bertindak untuk diri sendiri dan Kuasa dari Suharto, Dr. Drh. Hartiningsih. MP dan Shinta Anindhita dan diucapkan dihadapan PPAIW Kecamatan Kaliwungu, kabupaten Kudus. Pembacaan ikrar ini disaksikan oleh oleh Ketua BPH UMKU Drs. H. Sajad Abdi dan Rektor UMKU Rusnoto, SKM., M.Kes (Epid).

Dilansir dari hukum online, ikrar wakaf merupakan pernyataan kehendak wakif (pihak yang mewakafkan) yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada nazhir (penerima wakaf) untuk mewakafkan harta benda miliknya.

Prosesi Ikrar Wakaf dihadiri oleh Ketua BPH UMKU Drs. H. Sajad Abdi, Rektor UMKU Rusnoto, SKM., M.Kes (Epid) beserta jajarannya dan keluarga Wakif (pihak yang mewakafkan), yakni Luluk Nahari, Shinta Anindhita, Hartiningsih, Suharto, Gatot Haryanto, Alfina Satya Pratiwi.

Dalam kesempatan ini, Drs. H. Sajad Abdi mengungkapkan bahwa mengabdi kepada Muhamamdiyah merupakan sebuah kebaikan, ia juga berharap pemanfaatan tanah wakaf ini dapat berdaya guna baik bagi institusi  dan masyarakat.

Rusnoto, SKM., M.Kes (Epid) dalam sambutannya menyampaikan bahwa tanah wakaf yang sudah diamanatkan ini akan digunakan sebaik mungkin untuk pengembangan sarana pendidikan UMKU. Ia mewakili segenap civitas akademika mengucapkan terimakasih karena telah percaya kepada UMKU. “Manfaat tanah yang diwakafkan akan mengalir setiap saat, semoga manfaat ini dapat mendatangkan kebaikan bagi banyak orang”. Ungkapnya.

Tanah dan rumah wakaf seluas 1.668 M2 yang terletak Desa Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu, Kudus merupakan lokasi yang strategis. Nantinya, tanah wakaf ini akan digunakan sebagai sarana dan fasilitas pendidikan Universitas Muhammadiyah Kudus. (humas)

Informasi Pendaftaran Mahasiswa Baru UMKU