Program Profesi adalah pendidikan tinggi setelah menyelesaikan program Sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus (UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi).
Khusus untuk pendidikan Profesi Dokter dan Dokter Gigi mengacu pada UU RI No. 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, pasal 7 butir 6, pendidikan profesi merupakan program lanjutan yang tidak terpisahkan dari program sarjana, sehingga secara otomatis dari pendidikan akademik bisa mendaftar untuk program pendidikan profesi.
Program Profesi yang diselenggarakan UMKU adalah sebagai berikut :