KUDUS — Universitas Muhammadiyah Kudus (UMKU) kembali menyelenggarakan pengajian rutin yang diikuti oleh Badan Pengurus Harian (BPH), seluruh dosen hingga pegawai yang berlangsung di Ruang Serbaguna 1 UMKU pada Senin, 9 Februari 2026.
Mengusung tem “Manhaj Tarjih: Metodologi Ijtihad dalam Menjawab Zaman”, UMKU menggandeng perwakilan dari majelis Tabligh Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Kudus, H. Nadhif, S.Sy., S.Pd., M.Pd sebagai narasumber.
Dalam kesempatan tersebut, Nadhif mengawali pengajian dengan menjelaskan tentang pengertian Manhaj Tarjih. Dari berbagai sumber, pihaknya menyimpulkan bahwa Tarjih adalah suatu sistem yang memuat seperangkat wawasan/semangat/persepktif, sumber, pendekatan, dan prosedur-prosedur teknis tertentu yang menjadi pegangan dalam kegiatan ketarjihan.
“Manhaj Tarjih merupakan suatu sistem yang terdiri dari perspektif, sumber, pendekatan, dan prosedur teknis atau metode,” katanya.
Lebih lanjut, Nadhif juga menjelaskan tentang persektif atau wawasan tarjih. Dimana perspektif tersebut terdiri atas Faham Agama, Tajdid, Toleransi, Keterbukaan, Tidak Berafiliasi Madzhab, serta Wasatiyah.
Kemudian, pihaknya juga menjelaskan tentang sumber-sumber ajaran Islam, termasuk sumber hukum paratekstual. Adapun sumber hukum paratekstual terdiri atas Ijma’, Qiyas, Ikhstisan, Maslahah Mursalah, Istishab, Saddud Dzariah, Fatwa Sahabat, ‘Urf, dan Syaru man qablana.
Lalu, Nadhif juga menjelaskan terkait aspek pendekatan dalam Tarjih hingga prosedur teknisnya.
Melalui materi pengajian yang disampaikan, Nadhif berharap civitas akademika UMKU mampu mengetahui lebih jauh tentang Manhaj Tarjih Muhammadiyah.
Kegiatan pun ditutup dengan doa bersama, kemudian civitas akademika UMKU kembali melanjutkan pekerjaannya masing-masing. (NR)