Penandatanganan MoU Tridharma: Mahasiswa UMKU dapat Berpraktik di Pengadilan Agama Kudus dan Pengadilan Negeri Kudus

Hari ini, Selasa 4 Agustus 2020 UMKU lakukan penandatanganan kerjasama Tridharma dengan Pengadilan Agama Kudus dan Pengadilan Negeri Kudus di ruang serbaguna UMKU. Memang saat ini UMKU mempunyai Prodi Hukum yang nantinya lulusan dari Prodi Hukum diharapkan dapat berkarir di dunia hukum. Melalui kesepakatan dengan Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Agama (PA), UMKU dapat bersinergi, baik dalam hal pendidikan, penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat. Mahasiswa dari Prodi Hukum maupun prodi-prodi yang lain dapat melakukan Praktik di PN maupun  PA.

Acara penandatanganan disambut penuh suka cita oleh Rusnoto, M.Kes (Epid) Selaku Rektor Universitas Muhammadiyah Kudus, ia mengungkapkan rasa syukurnya atas kesempatan untuk bekerja sama dengan dua instansi yang bergerak dalam bidang hukum. “Kami atas  nama civitas akademika mengucapkan terimakasih yang sebanyak-banyaknya”. Ungkapnya

Ketua Badan Harian UMKU, Drs. Sajad, M.Pd juga merasa sangat bahagia dan menyambut hangat atas sinergi yang dibangun mulai hari ini.

Usai sambutan dari Rektor dan BPH UMKU, dilanjutkan dengan sambutan dari Pengadilan Agama yang diwakili oleh sekretaris PA Kudus, H. Ah. Sholih, SH, ia banyak memberikan gambaran mengenai Pengadilan Agama Kudus. Menurutnya, teori dapat dipadukan dengan praktik yang ada dilapangan, praktik dan teori haruslah seirama, maka dari itu  melalui kerjasama inilah kolaborasi teori dan praktik akan terwujud.

Selain itu, Ketua Pengadilan Negeri Kudus Singgih Wahono, SH juga memberikan gambaran sebagai informasi kepada UMKU tentang Pengadilan Negeri Kudus. Ia juga menyambut baik adanya kerjasama dan sangat berharap dapat berlanjut ke MoA, karena kerjasama ini sejalan dengan visi dan misi PN Kudus yaitu melaksanakan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan PN terdiri dari dua kategori, yaitu pelayanan yudisial dan pelayanan non-yudisial.

Ia juga menyampaikan jika PN Kudus sangat siap jika nantinya mahasiswa UMKU melakukan kegiatan di Pengadilan Negeri Kudus, tidak hanya mahasiswa bahkan dosen-dosen pun dapat melakukan kegiatan di Pengadilan Negeri, pun sebaliknya. Selain itu, ia juga berharap mahasiswa UMKU dapat memperoleh materi-materi praktik langsung dari Hakim, Panitera maupun praktisi hukum lain. “kami memberikan motivasi jika masa depan mahasiswa mulai ditentukan, apakah akan menjadi hakim di Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Jaksa, Panitera, akan mulai kami beri kesadaran dan bimbingan, materi-materi setiap hari dan akan dibimbing langsung oleh bapak ibu yang ada di Pengadilan Negeri” ungkapnya.

Setalah acara penandatangan selesai, dilanjutkan dengan sesi diskusi bersama antara Prodi dengan PN Kudus dan PA Kudus. Prodi-prodi yang akan melaksanakan kerjasama langsung dengan PN dan PA yaitu Prodi Hukum, Prodi Ekonomi Syariah, Prodi Ilmu Komputer dan Prodi Sistem Informasi. PN dan PA juga sangat terbuka untuk menerima mahasiswa dari prodi selain hukum. Kerjasama ini akan berjalan selama lima tahun, dan pastinya akan sangat menunjang bagi kebijakan merdeka belajar. Karena sistem kampus merdeka dan merdeka belajar mengharuskan kampus memiliki kerjasama dengan berbagai instansi, agar mahasiswa mudah menetukan pilihan untuk berpraktik dilapangan (humas)

Informasi Pendaftaran Mahasiswa Baru UMKU